Negara memiliki mekanisme untuk menghadapi situasi krisis yang mengancam stabilitas dan keamanan. Salah satu mekanisme tersebut adalah penetapan keadaan bahaya, yang diatur dalam undang-undang.
Negara memiliki mekanisme untuk menghadapi situasi krisis yang mengancam stabilitas dan keamanan. Salah satu mekanisme tersebut adalah penetapan keadaan bahaya, yang diatur dalam undang-undang.