Aparat kepolisian dari Polresta Serang Kota akhirnya melakukan penahanan terhadap seorang oknum guru Sekolah Menengah Atas (SMA) terkait kasus dugaan pelecehan siswi. Penahanan dilakukan pada Rabu pagi, 30 April 2025, setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang berinisial AS (42 tahun). Kasus dugaan pelecehan siswi ini mencuat setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban beberapa hari sebelumnya.
Korban yang merupakan siswi kelas XI di SMA tempat pelaku mengajar, diduga mengalami tindakan pelecehan siswi tersebut di lingkungan sekolah. Berdasarkan keterangan korban kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota, pelaku yang merupakan guru mata pelajaran Fisika itu melakukan tindakan tidak senonoh dalam beberapa kesempatan yang berbeda. Pihak sekolah yang menerima laporan dari korban dan orang tuanya segera mengambil tindakan dengan menonaktifkan pelaku dan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib pada Senin, 28 April 2025.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Polisi Sofwan Hermanto, dalam konferensi pers pada Rabu siang (30/04/2025) membenarkan penahanan oknum guru terkait kasus pelecehan siswi tersebut. “Setelah melakukan pemeriksaan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, kami memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AS. Langkah ini kami ambil untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Polisi Sofwan Hermanto. Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban dan hasilnya akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Kombes Polisi Sofwan Hermanto menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dan atau pasal tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Pihaknya juga mengapresiasi pihak sekolah dan keluarga korban yang berani melaporkan kasus ini. Kasus pelecehan siswi ini menjadi perhatian serius dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten juga telah memberikan respons dengan memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku jika terbukti bersalah.