Seorang pemuda dipukuli warga setelah tertangkap basah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang gadis remaja di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Insiden yang terjadi pada Rabu malam, 30 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB ini membuat pelaku berinisial RF (19 tahun) mengalami luka-luka sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Menurut keterangan warga sekitar, kejadian bermula ketika RF diduga memaksa seorang gadis berusia 16 tahun masuk ke sebuah gang sepi. Aksi pemuda dipukuli warga ini dipicu oleh teriakan korban yang meminta tolong, sehingga mengundang perhatian warga yang kemudian mengepung dan menangkap pelaku. Emosi warga yang geram atas perbuatan pelaku tak terhindarkan, hingga RF sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi.
Petugas dari Polsek Cipocok Jaya yang menerima laporan dari warga segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Mereka berhasil meredam amarah warga dan mengamankan pemuda dipukuli warga tersebut untuk menghindari amukan massa yang lebih parah. Pelaku yang mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh kemudian dibawa ke Mapolsek Cipocok Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, korban didampingi oleh pihak keluarga telah melaporkan kejadian traumatis ini ke pihak kepolisian.
Kapolsek Cipocok Jaya, Kompol Agus Setiawan, membenarkan adanya kejadian pemuda dipukuli warga terkait dugaan tindak pencabulan. Beliau menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban dan sedang melakukan visum untuk mengumpulkan bukti-bukti. “Kami sangat menyayangkan tindakan main hakim sendiri oleh warga, namun kami juga prihatin dengan adanya dugaan tindak pidana pencabulan ini. Pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Agus Setiawan pada Kamis (1/5/2025) pagi.
Saat ini, RF masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Cipocok Jaya. Pihak kepolisian akan mendalami motif pelaku dan memastikan tidak ada korban lain dalam kasus ini. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan kasus pidana kepada pihak berwajib. Mereka juga mengajak peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas yang terjadi di lingkungannya.