Anggota Paspampres – Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengamankan seorang wanita berinisial LA (43) yang mengaku sebagai anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan pelaku di wilayah Serang pada Rabu, 5 Februari 2025, setelah adanya laporan dugaan pemalsuan identitas dan percobaan penipuan. Modus Operandi: Surat Tugas Palsu dan Janji Koordinasi.
Modus yang digunakan LA terungkap setelah ia berusaha meyakinkan kepala daerah terpilih di Provinsi Banten bahwa dirinya adalah anggota Paspampres dari TNI AU yang ditugaskan untuk melakukan pengawalan dan koordinasi berbagai agenda penting. Untuk memuluskan aksinya, LA bahkan membuat dan menunjukkan surat tugas palsu yang dilengkapi dengan kop surat dan logo Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tampak meyakinkan.
Kecurigaan muncul dari pihak keluarga kepala daerah terpilih lantaran jawaban LA yang tidak konsisten dan mencurigakan saat ditanya mengenai tugas pokok serta protap Paspampres yang seharusnya ia kuasai. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut melalui saluran resmi, surat tugas yang dibawa LA ternyata palsu dan tidak terdaftar dalam sistem Paspampres.
Penangkapan dan Barang Bukti:
Setelah menerima laporan yang disertai bukti permulaan yang kuat, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan LA di rumah kontrakannya. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti utama berupa surat tugas palsu yang digunakan pelaku untuk meyakinkan calon korbannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, membenarkan penangkapan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa pelaku nekat mengaku sebagai anggota Paspampres dengan motif untuk mendapatkan keuntungan materiil dan kepercayaan dari kepala daerah terpilih, kemungkinan dengan menjanjikan bantuan atau koordinasi tertentu.
Penyidikan Lebih Lanjut:
Saat ini, tim penyidik masih melakukan penyidikan lebih lanjut secara intensif terkait kasus ini. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang mungkin telah tertipu oleh aksi pelaku di wilayah Banten atau sekitarnya. Pelaku terancam dijerat dengan pasal tentang pemalsuan identitas dan penipuan dengan ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi terhadap identitas seseorang yang mengaku sebagai aparat atau memiliki kedudukan penting.